Ada Nadia Mulya di Praperadilan 'Peran Boediono' di Century
- VIVA.co.id / Irwandi
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang putusan Praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 10 Maret 2016.
Praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Martin Punto Bidara. Sidang dimulai sekitar pukul 10.44 WIB di ruang sidang 1 (satu) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, tampak hadir putri dari Budi Mulya yaitu Nadia Mulya.
Nadia tampak hadir dengan menggunakan baju berwana biru dongker dengan motif bintik-bintik putih. Ia tampak duduk di bangku pengunjung sidang dibagian kanan paling belakang didampingi oleh suaminya.
Sebagaimana diketahui, dalam gugatan Praperadilan tersebut, MAKI menggugat lembaga anti rasuah terkait penanganan perkara dugaan korupsi bailout Bank Century yakni belum ditetapkannya mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono sebagai tersangka.
"Karena KPK belum menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Bank Century setelah adanya putusan kasasi terhadap Budi Mulya di Mahkamah Agung," ujarnya.
Salah satu saksi yang sudah pernah dihadirkan dalam sidang tersebut yaitu, Nadia Mulya, Putri dari Budi Mulya.