Sindikat Narkoba Coba Kelabui Petugas saat Gerhana Matahari

Barang bukti narkoba
Sumber :
  • VIVA.co.id/Berton Siregar (Batam)

VIVA.co.id – Anggota sindikat narkoba internasional di Batam coba manfaatkan kehebohan gerhana matahari total Rabu kemarin untuk mengelabui petugas dari pemeriksaan. Beruntung, petugas sigap sehingga aksi itu dapat ditangkal dan seorang tersangka dibekuk.

Saat jutaan mata baru saja selesai melihat gerhana matahari total pada Rabu, 09 Maret 2016, seorang pria berinisal "A",  warga Batam, membawa narkotika jenis sabu. Dia ditangkap Petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun.

"Ya kita mengamankan penumpang Kapal Ferry MV. TUAH I berinisal “A” warga negara Indonesia kelahiran Paya Beurandang / 08 Pebruari 1977 (39 th) dari Pelabuhan Kukup Malaysia tujuan Tanjung Balai Karimun Indonesia,  karena ketahuan membawa Narkotika seberat 634,23 gram,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Raden Evy Suhartantyo di Batam, Kamis 10 Maret 2016.

Bagaimana kronologi penangkapannya? Petugas Bea dan Cukai awalnya mencurigai tingkah laku penumpang Ferry itu ketika akan dilakukan pemeriksaan barang melalui mesin X-Ray dalam keadaan menolak untuk memasukkan barang, karena alasan buru-buru maumenonton Gerhana Matahari Total.

"Awalnya pelaku keberatan untuk diperiksa,  karena buru-buru mau nonton gerhana, padahal waktunya sudah jam 08.00 pagi, dan setelah diperiksa menyeluruh dari sepatunya ternyata ditemukan serbuk putih diduga narkotika golongan I jenis Methamphetamine," ujar Evy.

Berdasarkan pemeriksaan, A mengaku  temannya di Johor Malaysia memberikan sepatu kepadanya untuk dipakai dan telah diisi dengan barang haram itu sebanyak 4 bungkusan dan setelah dilakukan penimbangan beratnya 634,23 gram.

Tersangka dijerat  Pasal 102  huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa Ganja secara melawan hukum (penyelundupan) di Pelabuhan Ferry Internasional Tg. Balai Karimun dan/atau mengimpor Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (ren)