Akhir Polemik Pilkada Simalungun
- Antara/ Nino Halen
VIVA.co.id – Serangkaian polemik Pilkada Simalungun akhirnya menemukan titik terang. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati JR Saragih dan Amran Sinaga ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Simalungun melalui sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini bukanlah kemenangan saya secara pribadi, ini adalah kemenangan masyarakat Simalungun. Terima kasih atas segala doa dan dukungannya, suara rakyat, suara Tuhan,” kata JR Saragih dikutip dari siaran pers yang diterima redaksi, Selasa, 8 Maret 2016.
Bupati petahana ini sempat digugat oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun terkait pembatalan pencalonannya. Namun, PT TUN Medan mengabulkan gugatan Calon Bupati JR Saragih. Hakim memutuskan bahwa JR Saragih berhak ikut dalam pemilihan.
"Tentunya dengan adanya persoalan ini terjadi vakum pemerintahan di Kabupaten Simalungun. Banyak masyarakat yang telantar, tidak dapat bersekolah atau pun sekadar membeli obat di puskesmas. Hal ini disebabkan Plt tidak dapat mengeluarkan atau mengesahkan kebijakan,” kata JR Saragih.
Setelah memenangkan hasil putusan MK dan pelantikan, JR Saragih menegaskan langkah selanjutnya adalah segera melakukan konsolidasi dengan pihak-pihak yang menjadi pesaingnya saat kontestasi Pilkada yang lalu.
“Saya akan segera melakukan konsolidasi karena pada hakikatnya saya tidak dapat bekerja sendiri. Siapa pun yang ingin bekerja demi kepentingan masyarakat Simalungun, mari kita bekerja sama," katanya.
"Intinya saya hanya ingin membangun masyarakat Simalungun dan menjadikan Simalungun lebih maju dan mantap lagi, terutama dalam bidang pariwisata dan infrastruktur,” dia menambahkan. (ase)