Tahta Paku Alam X Digugat Saudaranya

Prosesi pelantikan Paku Alam X beberapa waktu lalu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA.co.id – Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X digugat oleh saudaranya sendiri, Anglingkusumo. Gugatan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin 7 Maret 2016.

Menurut penasihat hukum penggugat, Paku Alam X yang baru dinobatkan pada awal Januari lalu, dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Perbuatan beliau, hukum yang dilawan," kata Wismar Sitorus, penasihat hukum Anglingkusumo di PN Yogyakarta, Senin.

Wismar tak merinci detail asal muasal gugatan itu. Namun ia menyebut memang ada beberapa hal yang telah dilanggar oleh Paku Alam X.

"Seperti ketika tidak dibuka wasiat saat Paku Alam sebelumnya. Ini juga karena UU di negara ini tidak mengatur itu," ujarnya.

Menurut Wismar, kliennya telah melakukan upaya somasi terhadap Paku Alam X. Namun tetap tak direspons. Sebab itu, mereka menempuh jalur peradilan.

Sejauh ini, sidang yang digelar pada Senin 7 Maret 2016, sementara diarahkan ke proses mediasi antar keluarga terlebih dahulu. Dijadwalkan pada pekan depan, 14 Maret 2016, akan ada proses mediasi kedua. (ren)