Deponering Samad dan BW Digugat Praperadilan
- VIVA/Irwandi
VIVA.co.id - Direktur Eksekutif Government Against Corruption and Discrimination, Andar Mangatas Situmorang, bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum Patriot Muda Demokrat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 7 Maret 2016.
Permohonan praperadilan tersebut terkait keputusan pengesampingan perkara atau deponering kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna. Ia mengatakan permohonan gugatan Praperadilan tersebut di ajukan sekitar pukul 13.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
"Benar, didaftarkan sekitar pukul 13.00 WIB tadi. Yang mengajukan Andar Mangatas Situmorang," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi di Jakarta Selatan, Senin 7 Maret 2016.
Berdasarkan surat pendaftaran permohonan praperadilan yang diajukan, permohonan tersebut terkait untuk pemeriksaan sah tidak sahnya penghentian penuntutan atau pendeponeringan atas 2 (dua) perkara pidana umum atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW).
Permohonan praperadilan tersebut telah diregister dengan nomor registrasi 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo resmi melakukan deponering atau pengesampingan perkara terhadap kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto, Rabu, 3 Maret 2016.
Menurut Prasetyo, langkah itu merupakan hak prerogatifnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan pasal 35 huruf c.
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Feriyani Lim atas dugaan pemalsuan dokumen kartu tanda penduduk.
Sementara itu, Bambang Widjojanto disangka memerintahkan seorang saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 di Mahkamah Konstitusi.