Penempatan Labora di Lapas Gunung Sindur Tunggu Menteri

Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lapas ini ditetapkan sebagai rumah tahanan bagi napi terlibat narkoba.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

VIVA.co.id - Kementerian Hukum dan HAM mengisyaratkan akan menempatkan Labora Sitorus di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Kusmiantha Dusak, tidak menampik hal tersebut. Dia hanya menyebut bahwa hal itu masih menunggu instruksi dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Tunggu petunjuk Pak Menteri," kata Dusak saat dikonfirmasi wartawan, Senin 7 Maret 2016.

Labora sebelumnya akan ditempatkan di Lapas Cipinang, Jakarta. Namun ia gagal dipindahkan lantaran keburu kabur pada saat akan ditangkap.

Kini Labora telah kepada pihak Kepolisian setelah sebelumnya ditetapkan sebagai buronan. Wayan menyebut Labora masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Polisi.

Dia mengaku belum mengetahui kapan Labora akan bisa diserahkan kepada Kemenkumham. Menurut Wayan, penyerahan menunggu hasil pemeriksaan Polisi.

"Nanti lihat di sana, kan situasi di sana yang menentukan. Kita tidak bisa menentukan harus sekian-sekian, pihak kepolisian setempat yang menentukan," tegas dia.

Labora dijerat kasus dugaan memiliki BBM ilegal dan pembalakan liar. Selain itu, bekas anggota Polisi berpangkat Aiptu itu juga dijerak kasus tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan transaksi keuangan senilai Rp1,5 triliun.

Di tingkat pertama, Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, dalam amar putusannya menyatakan Aiptu Labora tidak terbukti melakukan tindak pidana menyimpan BBM ilegal dan pencucian uang.

Untuk itu, membebaskan dia dari dakwaan tersebut.  Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pembalakan liar dan divonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta. 

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara pada Labora. Jaksa pun mengajukan banding. 

Pengadilan Tinggi Papua kemudian memperberat hukuman Labora menjadi delapan tahun penjara, dan menyatakan dia terbukti menimbun BBM, melakukan pembalakan liar dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Tak puas, Labora mengajukan kasasi. Namun, di Mahkamah Agung, Majelis Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Jaya dan Sri Nurwahyuni, menolak memori kasasinya. 

Labora pun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp5 miliar, subsider satu tahun penjara. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap, sehingga dia akhirnya dieksekusi.

Labora Sitorus sempat masuk daftar pencarian orang oleh Kejaksaan Negeri Sorong, setelah kabur dari tahanan setempat pada Maret 2014.