KPK Selidiki Suap Politikus Golkar Melalui Sopir Damayanti

KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Budi Supriyanto. Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Melengkapi berkas Budi, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Dua di antaranya adalah sopir dari anggota Komisi V DPR yang merupakan kolega Budi, Damayanti Wisnu Putranti. Keduanya adalah Darmanto alias Manto serta Sahyo Samsudin alias Ayong.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin, 7 Maret 2016.

Bersama dengan kedua sopir Damayanti, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lainnya bernama Erwantoro. Dia tercatat sebagai karyawan PT Windu Tunggal Utama. Erwantoro juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Budi.

Budi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dia diduga telah menerima uang SGD305,000 dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang tersebut diberikan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan.

Terkait perkara ini, Budi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat Damayanti Wisnu Putranti. Terkait perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka, termasuk Damayanti.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan dengan menangkap Damayanti, Abdul Khoir, serta dua orang rekan Damayanti yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini.