Labora Sitorus Segera Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Labora Sitorus menyerahkan diri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id - Terpidana kasus pembalakan liar, penyelundupan BBM, serta pencucian uang, Labora Sitorus, dikabarkan akhirnya telah menyerahkan diri kepada Kepolisian di Sorong, Papua.

Dia sebelumnya sempat melarikan diri saat hendak dijemput oleh petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dari kediamannya.

"Info yang saya dapat, Labora menyerahkan diri Senin dini hari, sekitar pukul 03.00 pagi," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak saat konfirmasi wartawan, Senin, 7 Maret 2016.

Wayan menyebut saat ini Labora masih diperiksa oleh pihak Kepolisian. Menurut dia, pihaknya menunggu penyerahan Labora dari Kepolisian untuk kemudian dieksekusi untuk dipindakan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.

"Karena baru menyerahkan diri, pasti ada proses pemeriksaan dulu di polisi. Setelah diserahkan ke kami, baru kami tentukan eksekusinya," kata Wayan.

Labora dijerat kasus dugaan memiliki BBM ilegal dan pembalakan liar. Selain itu, tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan transaksi keuangan senilai Rp1,5 triliun.

Di tingkat pertama, Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, dalam amar putusannya menyatakan Aiptu Labora tidak terbukti melakukan tindak pidana menyimpan BBM ilegal dan pencucian uang. Untuk itu, membebaskan dia dari dakwaan tersebut. 

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pembalakan liar dan divonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara pada Labora. Jaksa pun mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Papua kemudian memperberat hukuman Labora menjadi delapan tahun penjara, dan menyatakan dia terbukti menimbun BBM, melakukan pembalakan liar dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Tak puas, Labora mengajukan kasasi. Namun, di Mahkamah Agung, Majelis Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Jaya dan Sri Nurwahyuni, menolak memori kasasinya.

Labora pun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp5 miliar, subsider satu tahun penjara. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap, sehingga dia akhirnya dieksekusi.

Labora Sitorus sempat masuk daftar pencarian orang oleh Kejaksaan Negeri Sorong, setelah kabur dari tahanan setempat pada Maret 2014. (ase)