KPK Banding Atas Vonis OC Kaligis
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim terhadap advokat senior, Otto Cornelis Kaligis. KPK telah mengirimkan memori banding sejak 29 Januari 2016.
"KPK sudah mengajukan memori banding atas nama terdakwa OCK. Memori banding sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKl Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat 4 Maret 2016.
Priharsa menyebut ada beberapa alasan sehingga KPK memutuskan untuk mengajukan banding. Salah satunya adalah putusan yang dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Putusan terhadap OCK jauh dari tuntutan, kurang 2/3 tuntutan," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan kepada Kaligis.
Majelis Hakim menilai bahwa Kaligis telah terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD5,000 dan USD15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD2,000.
Uang diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perbuatan Kaligis tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan. Kendati lebih ringan dari tuntutan, Kaligis langsung menyatakan mengajukan banding setelah putusan dibacakan.