Abraham Samad: Terima Kasih, Pak Jokowi
- ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mendatangi gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, untuk menerima surat ketetapan mengesampingkan pekara demi kepentingan umum nomor: TAP. 012/A/JA/03/2016 pada Jumat, 4 Maret 2016.
Setelah menerima surat tersebut, Abraham Samad mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di hadapan para awak media.
"Pertama-tama, atas nama pribadi dan sebagai mantan ketua KPK, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden RI Pak Joko Widodo dan Pak Jaksa Agung yang telah memberikan apresiasi dan dengan bantuan selama ini," kata Abraham Samad di saat keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru.
Abraham juga menyatakan, dengan adanya surat deponering (pengesampingan perkara) oleh Jaksa Agung terhadap kasus yang menjeratnya tersebut, bisa mengakhiri polemik yang berkepanjangan antara dirinya dengan Polri.
"Saya pikir, dengan dikeluarkannya deponering (pengesampingan perkara) ini mengahikri polemik yang bekepanjangan selama ini. Itu saja," ucap Abraham Samad.
Mantan petinggi KPK tersebut datang di gedung Jampidum Kejagung didampingi oleh Anggota biro hukum KPK. Sementara itu, mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto juga sudah menerima surat Deponering dan datang terlebih dahulu sebelum Abraham Samad.
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Feriyani Lim atas dugaan pemalsuan dokumen kartu tanda penduduk, pada tahun 2007. Sedangkan Bambang Widjojanto disangka memerintahkan seorang saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010, di Mahkamah Konstitusi.