Polri Kecewa Jaksa Agung Deponering Samad dan Bambang
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menjelaskan kembali alasan kepentingan umum dalam deponering kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
Bahkan, anak buahnya di kepolisian, kata dia, kecewa karena berkas perkara keduanya tak sampai ke pengadilan.
"Kalau saya memahami, karena sesama aparat penegak hukum, polisi dan jaksa ini satu unsur di dalam peradilan pidana. Walaupun penyidik ini pasti kecewa, tapi saya paham bahwa dia (jaksa agung) menggunakan haknya," kata Badrodin Haiti di Jakarta, Jumat 4 Maret 2016.
Dia mempertanyakan alasan deponering yang dinilai cukup subjektif. Namun, menurut dia, deponering itu dikeluarkan, dimungkinkan karena adanya tuntutan sejumlah kalangan yang disampaikan melalui unjuk rasa.
"Jadi, sepatutnya jaksa agung itu menjelaskan ke publlik yang dimaksud dengan kepentingan umum ini karena ini sangat subjekif," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo telah mengesampingkan perkara dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Feriyani Lim atas dugaan pemalsuan dokumen kartu tanda penduduk.
Sementara itu, Bambang Widjojanto disangka memerintahkan seorang saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 di Mahkamah Konstitusi.
Deponering keduanya disampaikan HM Prasetyo pada Kamis petang, 3 Maret 2016.