Panitera Muda MA Diperiksa Terkait Kasus Suap

Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna menemui penyidik KPK di Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf pada Panitera Muda Pidana Khusus MA, Kosidah, Jumat 4 Maret 2016. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait penundaan salinan putusan kasasi di MA.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, ia akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisno. "Sebagai saksi untuk tersangka ATS," kata Priharsa.

Bersama dengan Kosidah, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya. Keduanya adalah karyawan Hotel JW Marriot Surabaya bernama Sapta Wibawa dan lrwansyah Putra.

Terkait perkara ini, Direktur PT CGA, lchsan Suaidi diduga telah memberikan suap kepada Andri sebesar Rp400 juta. Suap diberikan dengan maksud agar Andri menunda pengiriman putusan kasasi atas perkara yang menjerat lchsan. Suap diberikan melalui kuasa hukum lchsan, Awang Lazuardi Embat.

Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi.

Kasus dugaan suap ini kemudian terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016.

Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

(mus)