Kompolnas: Deponering Sepenuhnya Wewenang Jaksa Agung

Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo telah memberikan deponering atas kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M. Nasser mengatakan bahwa hal mengesampingkan perkara itu memang sepenuhnya merupakan kewenangan jaksa agung.

"Itu masuk ruang lingkup kewenangan jaksa agung. Kami harus hargai itu," kata M. Nasser kepada VIVA.co.id di Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016.

Meskipun demikian, Nasser meminta agar para penegak hukum di Tanah Air menggunakan kewenangan itu dengan baik dan bukan karena ada intervensi dari pihak mana pun.

"Kewenangan jaksa agung digunakan enggak ada masalah. Cuma semua pihak apakah polisi, hakim, dan jaksa agung harus menggunakan kewenangan itu harus profesional," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo telah resmi mendeponering kasus dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto pada Kamis 3 Maret 2016.

"Dan akhirnya atas berdasarkan fakta, saya sebagai jaksa agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan Undang-Undang, pasal 35 huruf C UU Nomor 16  tahun 2004 tentang Kejaksaan, untuk mengambil keputusan. Dan keputusan yang saya ambil adalah mengesampingkan perkara, mendeponering atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata HM Prasetyo.

Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Feriyani Lim atas dugaan pemalsuan dokumen kartu tanda penduduk. Sementara itu, Bambang Widjojanto disangka memerintahkan seorang saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat pada 2010 di Mahkamah Konstitusi.