Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu

Ilustrasi uang palsu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Kepolisian Resor Banyuasin, Sumatera Selatan. Kapolres Banyuasin, Ajun Komisaris Besar Polisi Julihan Muntaha, mengatakan, dua orang pengedar uang palsu yang sudah menjadi tersangka yaitu Somikin (30 tahun) dan Tasa (35).

"Hasil pengembangan dua tersangka, kami tangkap Suyono dan dua karyawannya Suwanto dan Sukardi di kediamannya," kata Julihan soal pengembangan kasus itu di Mapolres Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis, 3 Februari 2016.

Dari tersangka ditemukan uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp31.500.000. Hasil pengembangan kasus pengedar uang palsu di Kecamatan Muara Padang dan Kecamatan Muara Sugih, Kabupaten Banyuasin, itu, maka polisi juga menangkap jaringan pembuat uang palsu yang berada di wilayah Pati, Jawa Tengah, yang bernama Suyono dan Suwanto tersebut.
 
Suyono ditangkap saat memproses uang palsu di rumahnya yang terletak di Dusun Mojo RT 03/03 Desa Langen Harjo, Kecamatan Marjo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tersangka Suyono sebelumnya pernah ditahan pada tahun 2010 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Remang, Jawa Tengah, terkait kasus uang palsu juga.

Julihan menuturkan, Suyono yang merupakan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) bisa memproduksi uang palsu berbekal belajar otodidak dari internet. Tidak tanggung-tanggung, uang yang diproduksinya pecahan Rp50 ribu dinilai sangat mirip dengan aslinya.

"Uang pecahan Rp50 ribu, 90 persen mirip aslinya dan bisa lulus sensor," kata Julihan.

Sementara proses pembuatan uang palsu terbilang sangat canggih. Karena tersangka menyulam pita di dalam kertas khusus untuk membuat uang tiruan tersebut terlihat orisinil.

"Prosesnya untuk mencapai sempurna dilakukan sebanyak 11 tahapan," lanjutnya.

Dari aksi kejahatan yang dilakukan oleh pembuat dan pengedar uang palsu diperkirakan sudah memproduksi uang palsu yang kalau dinominal asli adalah Rp135 juta.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun atau denda Rp50 miliar. (one)