KPK Periksa Politikus PKB Terkait Kasus Suap Damayanti

Anggota Komisi V DPR, Musa Zainudin.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Musa Zainudin, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 3 Maret 2016.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut kedua orang itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

"Sebagai saksi untuk tersangka AKH," kata Yuyuk di kantor KPK, Jakarta.

Musa diketahui juga sempat diperiksa oleh penyidik sebelumnya. Dia diketahui merupakan pengusaha yang bergerak di bidang konstruksi. Musa disebut-sebut menjabat sebagai Direktur CV Aroma Cipta Construction.

Bersama dengan Musa, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agen Asuransi PT Allianz lnsurance Life, Julia Prasetyarini, serta mantan Staf Khusus Gubernur Sumatera Selatan, Emir Sanaf.

Diketahui, terkait perkara ini, penyidik telah menetapkan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka. Dia diduga diduga menerima suap dari Abdul Khoir, terkait proyek pengembangan jalan milik Kementerian PUPR.

Damayanti diduga dijanjikan uang SGD404,000 oleh Abdul Khoir, agar perusahaannya dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. 

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan anggota Komisi V DPR lainnya, Budi Supriyanto menjadi tersangka di kasus ini. Namun penyidik menduga masih ada pihak-pihak lain yang turut menerima suap tersebut. (ase)