Warga Lokal Tanjung Kelayang Merasa Dibohongi Pemerintah
- http://www.artikelcepatsaji.com/
VIVA.co.id – Usulan Tanjung Kelayang, Belitung, menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk pariwisata, telah disetujui pemerintah. Hal ini menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama komunitas nelayan di desa Keciput dan Tanjung Binga, yang bakal merasakan dampak langsung dari kebijakan ini.
"Kami tidak anti pemerintah atau apa. Kami akan mendukung rencana ini jika baik. Tapi ini posisinya seperti ada ketidaktransparanan," jelas Selit, Ketua Kelompok Nelayan Desa Keciput, Tanjung Kelayang, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Rabu, 2 Maret 2016.
Masalah ini mencuat saat masyarakat menerima undangan sidang analisis dampak lingkungan (amdal) dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Belitung, untuk membahas dokumen amdal sebagai kelengkapan pengajuan KEK ke pemerintah pusat.
Ternyata, tanpa sepengetahuan Musyawarah desa atau Badan Permusyawaratan desa, dokumen tersebut telah ditandatangani Kepala Desa Keciput dan kepala desa Tanjung Binga. "Kondisi tidak dilakukan sosialisasi, pemerintah pusat dan daerah tidak sosialisasi," ungkap Selit.
Masyarakat menginginkan adanya sosialisasi pada masyarakat terlebih dulu, sebelum dibuatkan kebijakan yang akan berdampak pada mereka.
Selain itu, mencabut tandatangan kepala desa di dokumen amdal, karena telah dilakukan sepihak tanpa persetujuan musyawarah desa. Kemudian, meminta proses amdal diulang dengan melibatkan masyarakat dan dilakukan sesuai prosedur.
"Kalau produktif kita dukung, tapi tolong lakukan dengan baik," kata Selit.
Rencananya, masyarakat desa Keciput juga akan mengadukan persoalan ini lewat surat pada Presiden Joko Widodo. Mereka merasa dibohongi karena sebelumnya tidak pernah ada pembicaraan mengenai KEK di Tanjung Kelayang. "Paling lambat 4 atau 5 Maret nanti akan kami kirim," ujar Selit.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengungkapkan Tanjung Kelayang punya keunggulan berupa wisata pantai dan pulau-pulau di sekitarnya. Tak hanya itu, daerah ini juga telah memenuhi seluruh persyaratan kelengkapan dokumen sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK. (ase)