Tjahjo Klaim KPK Hanya Incar Satu Kasus di Kemendagri

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Mitra Angelia

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi hanya mengincar satu kasus di kementeriannya. Kasus tersebut yaitu proyek pengadaan konstruksi gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

"Pembangunan IPDN itu saja yang saya tahu. Sekjen yang menginfokan ke saya," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Maret 2016.

Sejauh ini, Tjahjo mencatat Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Tumenggung sudah dipanggil penyidik KPK terkait kasus tersebut.

"Tapi jauh-jauh hari sudah diberitahu lengkap," kata Tjahjo.

Terkait nasib Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Tjahjo belum mencopotnya. Apa alasan menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu?

"Kan masih tersangka. Tetap masih asas praduga tak bersalah," kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, Dudy Jocom baru akan dipecat jika statusnya meningkat menjadi terdakwa. Terlepas dari itu, ia menegaskan akan mengikuti semua mekanisme dan proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK.

"Silakan mau menggeledah, mau memeriksa atau mau memanggil siapapun siap. Tetapi asas praduga tak bersalah harus tetap ditegakkan. Saya sudah minta biro hukum (Kemendagri) untuk mendampingi terus. Apapun dia adalah pegawai Kemendagri," ujar mantan Sekjen PDIP.

Tim Satuan Tugas KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2016. Hasilnya, KPK menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dudy diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan konstruksi gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011 silam. (ase)