Napi Wanita Pengendali Narkoba 22 Kilogram Divonis Mati

Terdakwa kasus Narkoba, Tri Diah Torrisiah alias Susi, dituntut hukuman mati oleh PN Surabaya, Selasa 2 Februari 2016. Ia diduga menyuruh Aiptu Abdul Latif mengedarkan narkoba.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva.co.id
VIVA.co.id - Selesai sudah sidang perkara penyalahgunaan narkotik seberat 22 kilogram dengan terdakwa Tri Diah Torrisiah alias Susi (40 tahun) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 1 Maret 2016. Janda lima anak asal Pasuruan, Jawa Timur, itu divonis hukuman mati.
 
Majelis hakim yang diketuai Kamarudin Simanjuntak menyatakan Susi terbukti secara sah dan meyakinkan bermufakat dengan jaringan bandar dan pengedar menjual narkotik golongan 1 bukan tanaman, yakni jenis sabu-sabu.
 
Tidak ada alasan pemaaf disampaikan hakim untuk meringankan perbuatan terdakwa. Sebab, jumlah narkotik yang diedarkan terdakwa Susi banyak dan bisa merusak mental ribuan generasi bangsa. "Menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata hakim Kamarudin.
 
Dalam dakwaan dijelaskan, Susi adalah pengendali peredaran sabu-sabu seberat 22 kilogram yang dijalankan anggota Polres Sidoarjo, Ajun Inspektur Satu Abdul Latif, dan istri sirinya, Indri Rachmawati, yang juga sudah divonis mati. 
 
Kendati menghuni Rumah Tahanan (Medaeng) Medaeng di Surabaya, Susi bisa menjadi penghubung bandar narkoba yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Yoyok (berkas terpisah), dengan Latif. Terhadap Susi, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa.
 
Sama dengan Latif dan Indri, terdakwa Susi langsung menyatakan banding atas vonis mati itu. "Klien saya tidak terlibat langsung, hanya mengenalkan terdakwa Abdul Latif dengan Yoyok (bandar). Kami jelas banding," kata Amirul Bahri, penasihat hukum Susi.
 
Perkara yang membelit Susi bermula ketika Indri Rachmawati ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya di Sedati, Sidoarjo, pada Juni 2015.
 
Dari tangan Indri, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dan 22 butir ekstasi. Indri mengaku barang haram itu milik suami sirinya, Abdul Latif. Polisi lalu menggerebek kontrakan Indri dan Latif di Sedati.
 
Di kontrakan itu polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 22 kilogram. Dalam pemeriksaan diketahui, narkoba itu sisa dari 50 kilogram sabu-sabu yang disimpan Latif dan sebagian sudah diedarkan sebelumnya.
 
Puluhan kilogram sabu itu diambil Latif di sebuah hotel atas perintah Susi yang mendekam di Rutan Medaeng. Susi diperintah bandar yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Yoyok.
 
Susi sebelumnya sudah tiga kali berurusan dengan kasus narkotik. Saat dia mengendalikan sabu-sabu seberat 22 kilogram melalui Aiptu Latif, Susi tengah menjalani masa tahanan untuk kasus keduanya. Latif dan Indri sudah divonis mati dua pekan lalu. Keduanya mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur. (ase)