Alex Noerdin Penuhi Panggilan Ulang KPK
- Taufik Rahardian/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, memenuhi panggilan ulang pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 1 Maret 2016. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
Pada pemeriksaan ulang ini, Alex terlihat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.50 WIB. Namun, Alex yang memakai kemeja putih itu, enggan berkomentar mengenai pemeriksaan dan alasan ketidakhadirannya pekan lalu.
Pada kesempatan terpisah, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut Alex akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka di kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Duta Graha lndah, Dudung Purwadi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPW," kata Yuyuk di kantor KPK.
Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Alex. Lantaran pada pemeriksaan sebelumnya, pada 23 Februari 2016, Alex mangkir dari panggilan tersebut.
"Siang ini penjadwalan ulang yang pekan lalu dia enggak datang," kata Yuyuk.
Diketahui, kasus ini telah menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah. Pada kesaksiannya di persidangan, Rizal mengungkapkan adanya fee sebesar 2,5 persen dari uang muka proyek sekitar Rp33 miliar untuk Alex Noerdin. Namun hal tersebut sudah dibantah Alex.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Duta Graha lndah, Dudung Purwadi resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan oleh penyidik KPK, sejak 21 Desember 2015.
KPK menduga, Dudung telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.
Atas perbuatannya, Dudung disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHPidana.
Diketahui, Dudung merupakan atasan dari Manajer Pemasaran PT DGI, Muhammad El Idris yang terlebih dulu dijerat KPK dalam perkara ini. Pada surat dakwaan ldris, disebutkan ada kesepakatan antara Dudung, ldris, Mindo Rosalina Manulang dan Muhammad Nazaruddin tentang pembagian jatah sebagai komisi karena membantu terpilihnya PT DGl sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet dan Gedung serbaguna.
"Muhammad Nazaruddin sejumlah 13 persen, Gubernur Sumsel sejumlah 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5 persen, Panitia Pengadaan sejumlah 0,5 persen dan Sesmenpora Wafid Muharam sejumlah 2 persen," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan kala itu.