Panel MKD Kumpulkan Materi Kasus Politisi PPP Ivan Haz

Mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat, mengatakan lembaganya sedang memproses dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI dari fraksi PPP, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. MKD sebelumnya juga sudah membentuk panel untuk memproses masalah ini.

"Panel mulai bekerja. Sepenuhnya mereka otonom. Kapan dan apa yang dibahas terserah," kata Surahman di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 1 Maret 2016.

Menurut Surahman, panel memiliki tugas untuk menyelesaikan kasus ini selama 30 hari ke depan. "Kalau diperlukan bisa diperpanjang 30 hari lagi. Harus selesai," tegasnya.

Ivan Haz diduga melakukan tiga pelanggaran etik, hal ini menyangkut kasus dugaan pemukulan terhadap pembantu rumah tangga, penyalahgunaan narkoba dan sering membolos dari DPR. 

Terhadap ketiga kasus tersebut, Surahman belum bisa memastikan adanya sanksi berupa pemecatan terhadap Ivan Haz sebagai anggota DPR RI. Menurutnya, keputusan mengenai ada tidaknya sanksi akan diputuskan setelah panel selesai bekerja. "Belum, kan panel masih bekerja," ujarnya.

Saat ini panel MKD terus mengumpulkan materi, terutama setelah Polda Metro Jaya menahan Ivan Haz, terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Itu jadi bahan untuk panel. Masing-masing ada jalur. Kalau penahanan itu jalur hukum. Kalau MKD kan tidak ada tahan-tahanan, tapi pelanggaran etika," jelasnya. (one)