Kasus Kempinski, Kejaksaan Periksa Eks Menteri BUMN
- Antara/ Wahyu Putro A
VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa, 1 Maret 2016.
Laksamana Sukardi akan menjalani pemeriksaan terkait kasus pembangunan di luar kontrak yaitu Menara BCA dan apartemen Kempinsky yang berlokasi di kawasan Jalan MH. Thamrin, Jakarta.
"Diperiksa sebagai saksi, mantan Menteri," kata Laksamana Sukardi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Laksamana Sukardi enggan menjelaskan lebih detail mengenai proyek pembangunan Gedung Menara BCA dan Kempinski tersebut. "Itu kan tataran operasional, tataran policy (kebijakan) yang saya tahu," ujar dia.
Namun, Laksamana enggan menyimpulkan mengenai pembangunan Gedung Menara BCA dan Menara Kempinski sesuai prosedur atau tidak.
"Kalau prosedur biar Jaksa, terserah saja ya, saya kan bukan penyidik," ucapnya.
Dalam perjanjian kontrak bulid operate transfer (BOT) yang diteken oleh Hotel Indonesia Natour dengan Grand Indonesia, anak usaha PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI), hanya ada empat objek, yakni hotel bintang lima, pusat perbelanjaan I, pusat perbelanjaan II, dan fasilitas parkir.
Realitanya, dalam berita acara pada tanggal 11 Maret 2009, ternyata ada tambahan bangunan, yakni gedung perkantoran Menara Kempinski dan Menara BCA yang tidak tercantum dalam perjanjian tersebut.
Kejagung menyebutkan bahwa dalam proyek pembangunan yang di luar kontrak tersebut diduga mengalami kerugian negara mencapai Rp1.290.000.000.000. (ase)