KPK Pasti Banding Atas Vonis Eks Wali Kota Makassar

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. KPK tidak puas atas vonis terhadap Ilham.

"Pasti banding," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Februari 2016.

Salah satu alasan banding adalah karena putusan Hakim kurang dari 2/3 dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara. Sementara Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ilham.

Agus menyebut pimpinan masih akan menunggu laporan dari jaksa terkait vonis tersebut. Namun, dia menegaskan banding akan diajukan dalam waktu dekat.

"Bandingnya ya sesegera kan ada waktunya," ujar dia.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan kepada Ilham Arief Sirajuddin.

Ilham dinilai telah terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi dalam Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

"Menyatakan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Tito Suhud, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Majelis Hakim menilai perbuatan Ilham telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan Ilham juga terbukti telah menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Ilham sebesar Rp150 juta.

"Apabila tidak dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tutur Tito.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 8 tahun penjara. Bahkan, pidana tambahan uang pengganti juga jauh lebih rendah dibanding tuntutan. Jaksa menuntut Ilham membayar uang pengganti sebesar Rp5,5 Miliar, namun Hakim menjatuhkan uang pengganti yang harus dibayar Ilham sebesar Rp150 juta.