Polisi Akan Laporkan Penahanan Ivan Has kepada MKD DPR
Senin, 29 Februari 2016 - 23:10 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA.co.id - Penyidik Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan anggota DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, pada Senin, 29 Februari 2016 hingga hingga 20 hari mendatang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan bahwa polisi juga akan menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tentang penahanan anak Wakil Presiden kesembilan, Hamzah Haz, itu.
"Kami selaku penyidik akan mengirim surat (ke DPR). Karena ini MKD, melalui Kapolda ke MKD, kami sudah laporkan ke pimpinan," kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 29 Februari 2016.
Ketika ditanya apakah secara lisan penyidik sudah menyampaikan ke MKD DPR, Krishna mengaku belum. Soalnya surat penahanan Ivan Haz pun baru ditandatangani pada Senin malam.
Mengenai motif dan seberapa sering Ivan melakukan perbuatannya, menurut Krishna, penyidik masih menyelidikinya. Polisi belum menyimpulkan motif penganiayaan itu karena Ivan Haz baru selesai menjalani pemeriksaan dan baru ditahan.
Baca Juga :
Istri Ivan Haz, kata Krishna, masih berstatus sebagai saksi sampai sekarang, meski dia dilaporkan juga oleh korban.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial T, yang tak lain asisten rumah tangga Ivan, melaporkan legislator Partai Persatuan Pembangunan itu kepada Polda Metro Jaya. Ivan disangka melakukan penganiayaan kepadanya. T juga melaporkan istri Ivan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, mengatakan bahwa Ivan Haz dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hasil visum membuktikan ada luka di beberapa bagian tubuh T.