Ivan Haz Ditahan karena Dikhawatirkan Melarikan Diri

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha
VIVA.co.id - Anggota DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, resmi ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga berinsial T (20). Ivan Haz ditahan mulai Senin, 29 Februari 2016 hingga 20 hari mendatang.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, menjelaskan alasan penahanan Ivan Haz bersifat subjektif dan objektif.
 
"Penahanan kami lakukan karena alasan objektif, di mana terhadap unsur-unsur pasal yang disangkakan memenuhi dan alat bukti mencukupi. Sedangkan alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri," kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 29 Februari 2016.
 
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial T, yang tak lain asisten rumah tangga Ivan, melaporkan legislator Partai Persatuan Pembangunan itu kepada Polda Metro Jaya. Ivan disangka melakukan penganiayaan kepadanya. T juga melaporkan istri Ivan.
 
Polisi hingga kini baru menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka. Sementara istri Ivan masih berstatus sebagai saksi.
 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, mengatakan bahwa Ivan Haz dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hasil visum membuktikan ada luka di beberapa bagian tubuh T.