Polisi: Ivan Haz Akui Aniaya Pembantunya

Krishna Murti.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id - Anggota DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, resmi ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga berinisial T (20). Dia ditahan mulai Senin, 29 Februari 2016 hingga 20 hari mendatang.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan selama sepuluh jam, Ivan Haz mengakui perbuatannya, yaitu menganiaya pembantu rumah tangganya.
 
"Jadi, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatan terhadap fakta yang kami sampaikan, dan tadi saya sudah bicara langsung," kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 29 Februari 2016.
 
Dengan adanya pengakuan Ivan Haz, polisi mempunyai alat bukti yang cukup untuk menahan anak Wakil Presiden kesembilan, Hamzah Haz, itu.
 
"Alat bukti, yaitu keterangan saksi cukup, keterangan ahli, beberapa dokumen yang kita kaitkan, barang bukti CCTV, keterkaitan dengan petunjuk ada kesesuaian antara keterangan saksi dokumen dan keterangan ahli, ditambah keterangan kelima terdakwa dari proses penyelidikan,” kata Krishna.
 
“Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya. Dan unsur pidananya Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," Krishna menambahkan.
 
Mengenai motif IH melakukan penganiayaan terhadap pembantunya, polisi masih menyelidiki dan mendalaminya. Polisi masih memerlukan waktu untuk menyelidiki latar belakang penganiayaan itu.
 
Sebelumnya, seorang perempuan inisial T, yang tak lain asisten rumah tangga Ivan, melaporkan legislator Partai Persatuan Pembangunan itu kepada Polda Metro Jaya. Ivan diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga. T juga melaporkan istri Ivan.