Mendagri Sebut Pemekaran Daerah Hak Konstitusi Masyarakat

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa usulan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) adalah hak konstitusional masyarakat. Karena itu, seharusnya tidak bisa dilarang atau diberlakukan moratorium (penghentian sementara).

"Tapi kalau daerah gagal, tidak mungkin bisa dikembalikan ke induknya," kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Februari 2016.

Tjahjo menegaskan, pemerintah ingin mempercepat pemerataan pembangunan daerah apabila merestui suatu daerah untuk dimekarkan. Sebab, dampaknya adalah mempercepat kesejahteraan rakyat.

"Itu syarat utama. Jadi prinsipnya apakah dengan pemekaran itu dapat mempercepat kesejahteraan rakyat, apakah mempercepat pemerataan pembangunan dan lain sebagainya," kata dia lagi.

Meski demikian, Tjahjo tak memungkiri banyak daerah otonomi baru yang gagal menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) atau penerimaan yang diperoleh. Misalnya dari sektor pajak daerah, retribusi, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengeloalaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah.

"Makanya dibina. Gagal bukan gagal total," ujar menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

Tjahjo menambahkan, daerah yang gagal tersebut kurang lebih 50 persen anggarannya masih didukung pemerintah pusat. Dari sisi PAD, mereka tak ada peningkatan.

"Meningkatkan PAD sangat sulit," tutur dia.