Ibu Angkat Engeline Divonis Penjara Seumur Hidup
- VIVA.co.id/Bobby Andalan
VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa pembunuh Engeline yang tak lain ibu angkatnya sendiri, Margriet Christina Megawe.
"Menjatuhkan vonis penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 29 Februari 2016.
Hakim menilai Margriet terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif, secara moril maupun materil. Hakim menilai seluruh pasal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ketiga pasal itu adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, dan Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Selanjutnya, hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan dari terdakwa selama proses persidangan. "Tidak ada hal yang meringankan. Sementara untuk hal memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tegas Edward. (ase)