Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun
- VIVA.co.id/ Bobby Andalan (Bali)
VIVA.co.id - Terdakwa pembunuh Engeline, Agus Tay Hamda May, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin, 29 Februari 2016. Putusan terhadap Agus menunggu sidang vonis terdakwa Margriet Christina Megawe.
Kuasa hukum Agus, Hotman Paris Hutapea mengaku siap dengan vonis yang akan dijatuhkan hakim kepada kliennya. Ia optimistis hakim akan obyektif dan menjatuhkan vonis ringan terhadap Agus.
Kendati begitu, Hotman mengaku telah menyiapkan langkah hukum lanjutan bagi kliennya usai vonis dijatuhkan. Jika vonis hakim di atas lima tahun, maka Hotman memastikan akan mengajukan banding.
"Kalau vonis di atas lima tahun kita banding," ucap Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sementara jika vonis yang dijatuhkan di bawah lima tahun, maka Hotman tak akan mengajukan banding atas perkara kliennya. "Kalau di bawah lima tahun kita tidak banding. Tapi biasanya kan jaksa yang akan banding kalau di bawah lima tahun," papar dia.
Kendati begitu, Hotman menyerahkan sepenuhnya langkah hukum lanjutan kepada Agus Tay. "Semua kita serahkan kepada keputusan Agus. Kami akan menyarankan seperti itu," ujar pengacara nyetrik itu.
Agus sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Ketut Maha Agung. Selain tuntutan pidana, Agus juga diminta membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut jika pria asal Nusa Tenggara Timur itu terbukti secara sah dan meyakinkan, membiarkan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dan tindak pidana menguburkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. (ren)