Tahun Ini, 50 Kota di Indonesia Luncurkan KTP Anak

Ilustrasi/Anak-Anak
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri memastikan, sebanyak 50 kota di Indonesia sudah siap menjalankan program peluncuran penerbitan kartu tanda penduduk untuk anak di bawah usia 17 tahun.

Kartu Identitas Anak (KIA) ini merupakan pengembangan dari adopsi 10 daerah yang telah memiliki rencana sebelumnya. "Kami mengadopsi 10 daerah tingkat II yang sebelumnya sudah punya inisiatif anak itu didata identitasnya. Sepuluh ini kami buat supaya seragam ya, kami keluarkan peraturan supaya ini bisa berskala nasional," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin, 29 Februari 2016.

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, program ini memiliki banyak manfaat untuk anak. Seperti misalnya ketika membuat rekening bank. "Untuk anak SMP misalnya, punya KTP mau punya bank sendiri. Mau sekolah mewajibkan menabung tidak harus pake KTP orangtua dia bisa menabung," ujarnya menambahkan.

Tjahjo menuturkan, setelah si anak sudah berumur 17 tahun, maka otomatis kartu itu akan menjadi KTP anak yang bersangkutan. Selain itu KTP anak juga bisa untuk keperluan lain. "Otomatis nanti kalau dia sudah berusia 17 tahun, otomatis itu menjadi KTP karena nomornya tidak mungkin diganti. Kalau dia harus ke luar negeri misalnya ngurus paspor, yang di bawah dapat kartu sehat, kartu pintar.”

Program KIA sudah digagas sejak tahun lalu. Setelah 2016 diikuti oleh 50 kabupaten/kota, pemerintah menargetkan pada tahun berikutnya seluruh wilayah Indonesia akan bisa berpartisipasi seluruhnya.

Tahun ini Kemendagri telah menyiapkan anggaran senilai Rp8,79 miliar untuk program KIA dengan biaya produksi per lembar KIA senilai Rp1.400. Namun, KIA belum menggunakan sistem chip seperti dalam KTP elektronik. Karena itu, biayanya relatif lebih murah.

(mus)