Suap Pejabat MA, KPK Periksa 3 Pegawai Citra Gading Asritama

KPK periksa pihak swasta untuk tersangka ATS
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA), Senin, 29 Februari 2016.

Mereka adalah, Syukur Mursid Brotosejati alias Heri, Triyanto serta Rusdi Widicaksono. Ketiganya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait penundaan salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, ketiganya akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisno. "Sebagai saksi untuk tersangka ATS," ujarnya.

Priharsa menambahkan, pemeriksaan Ketiganya sekaligus untuk mengkonfirmasi hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu, termasuk penggeledahan di Kantor PT CGA.

"Untuk mendengar keterangan mereka seputar apa yang mereka ketahui tentang peristiwa dugaan pidana lS. Termasuk soal hasil geledah beberapa waktu lalu.”

Terkait perkara ini, Direktur PT CGA, lchsan Suaidi diduga telah memberikan suap kepada Andri sebesar Rp400 juta. Suap diberikan dengan maksud agar Andri menunda pengiriman putusan kasasi atas perkara yang menjerat lchsan. Suap diberikan melalui kuasa hukum lchsan, Awang Lazuardi Embat.

Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi.

Kasus dugaan suap ini kemudian terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016. Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

(mus)