Komnas HAM Anggap Hukuman Mati Tutup Peluang Bertobat

Suasana kantor Komnas HAM. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir
VIVA.co.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah mengkaji ulang hukuman mati. Alasannya, hukuman mati sama dengan menutup peluang seorang terpidana untuk bertobat atau berbuat baik.
 
"Ketika eksekusi sudah dilakukan, mustahil seseorang dapat berbenah diri," kata Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, di Jakarta pada Jumat, 26 Februari 2016.
 
Meski Komnas HAM mendorong Pemerintah mempertimbangkan penghapusan hukuman mati, di lain pihak, banyak juga yang masih menerima hukuman mati, terutama pada mereka yang melakukan kejahatan luar biasa.
 
Dampak vonis mati, kata Nur Kholis, juga tidak main-main, salah satunya pada fungsi otak yang mengganggu kestabilan mental terpidana mati. "Bahkan, punya dampak psikologis juga terhadap aparatur negara yang terlibat dalam proses eksekusi," ujarnya.
 
Ketidakpastian pelaksanaan hukuman mati juga dinilai memberikan hukuman ganda. Alasannya, meski sudah dipenjara, banyak kasus terpidana mati tak kunjung dieksekusi. Jika hukuman mati masih menjadi pilihan, pelaksanaannya harus disegerakan.
 
"Jika pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan sampai masa waktu maksimal lima tahun, hukuman mati tersebut hendaknya ditinjau kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Nur Kholis.