KPK Kembalikan Mobil Camry pada Penyuap Pejabat MA

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dua unit mobil kepada Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisno dan Direktur PT Citra Gading Asritama, lchsan Suaidi.

Dua mobil tersebut yakni Toyota Camry berwarna perak milik lchsan dan Honda Mobilio berwarna putih milik Andri.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut kedua mobil dikembalikan lantaran dinilai tidak terkait dengan kasus dugaan suap yang telah menjerat keduanya. Mobil-mobil tersebut sempat diamankan oleh petugas KPK saat menangkap kedua orang tersebut.

"Sebagai sarana tapi tidak terkait langsung dengan tindak pidana," kata Priharsa, di kantornya, Jumat, 26 Februari 2016.

Pada perkara dugaan suap ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Andri, lchsan serta seorang pengacara bernama Awang Lazuardi. Hari ini ketiganya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Priharsa menyebut ketiganya dipanggil hanya untuk diambil contoh suaranya. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut tujuan pengambilan contoh suara tersebut.

"Pengambilan sampel suara," ujar dia.

Secara terpisah, pengacara lchsan yang mendampingi pemeriksaan, membenarkan bahwa kliennya hanya dikonfirmasi mengenai suara rekaman dalam sadapan yang dipunyai KPK. Dia juga mengaku bahwa penyidik mengembalikan mobil milik kliennya tersebut.

"Mendengarkan suara rekaman yang dimiliki oleh KPK, sadapan. Dan mengembalikan kunci mobil, barang-barang disita, cuma mobil dikembalikan karena tidak terkait," ungkap Pengacara lchsan, Najib Ali Gysmar.

Diketahui, kasus dugaan suap ini kemudian terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016.

Pada kasus ini, Ichsan diduga telah memberikan suap kepada Andri melalui Awang yang tak lain merupakan kuasa hukumnya. Suap diberikan dengan tujuan agar salinan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan dapat ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda.

Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi. Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.