Pejabat MA Siap Buka-bukaan Kasusnya di Pengadilan
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisno, berjanji akan mengungkapkan kasus dugaan suap dalam penundaan pengiriman salinan putusan kasasi di MA.
"Semua akan saya ungkap di persidangan," kata Andri, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 26 Februari 2016.
Pada kasus tersebut, Andri disangka telah meneria suap dari Direktur PT Citra Gading Asritama, lchsan Suaidi. Dia diduga telah menerima uang suap sebesar Rp400 juta dari lchsan dengan tujuan agar pengiriman putusan kasasi perkara yang menjerat lchsan dapat ditunda.
Saat menangkap Andri, KPK juga sempat menemukan uang Rp500 juta yang disimpan dalam koper di rumahnya. Namun Andri berkilah bahwa uang tersebut bagian dari suap yang diterimanya. "Uang itu uang usaha saya," ujar dia.
Kasus dugaan suap ini kemudian terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016.
Pada kasus ini, Ichsan diduga telah memberikan suap kepada Andri melalui Awang Lazuardi yang tak lain merupakan kuasa hukumnya. Suap diberikan dengan tujuan agar salinan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan dapat ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda.
Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi.
Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.