Eks DPRD Maluku Utara Diperiksa KPK Terkait Suap Damayanti

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Imran Sudin Djumadil, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 26 Februari 2016.

Imran akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut Imran akan diperiksa untuk Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Diperiksa sebagai saksi untuk AKH," kata Priharsa.

Abdul Khoir merupakan pihak yang diduga memberikan suap kepada tersangka Damayanti Wisnu Putranti, yang bekerja sebagai anggota Komisi V DPR. Suap diberikan agar perusahaan Abdul Khoir bisa mendapatkan proyek pembangunan jalan pada Kementerian PUPR.

Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan KPK berhasil menangkap Damayanti, Abdul Khoir, serta dua orang rekan Damayanti, yakni Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini.

KPK menduga Damayanti dijanjikan uang sebesar SGD 404,000 untuk 'mengurus' proyek pembangunan jalan di Kementerian (PUPR).

Sebagai pihak yang diduga sebagai pihak penerima suap, Damayanti, Dessy dan Julia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Khoir, selaku pihak yang diduga memberikan suap, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ase)