Terpidana Kasus JIS Diterbangkan dari Bali ke Jakarta

Guru Jakarta International School (JIS) Ferdinand Tjiong (kiri) dan Neil Bantleman (kedua kanan) menujukkan surat keputusan bebas saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Salah satu terpidana kasus pelecehan seksual murid Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman, ditangkap dan diterbangkan dari Bali ke Jakarta pada Kamis malam, 25 Februari 2016.
 
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Sapta, mengatakan bahwa staf konsultan pendidikan JIS itu sudah ditahan Kejaksaan Negeri Denpasar.
 
"Dia menyerahkan diri secara sukarela. Sekarang di Bali. Jam sebelas (23.00 WIT) terbang ke Jakarta, sama orang Kejaksaan Negeri Denpasar," kata Chandra kepada wartawan.
 
Neil akan diinapkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang sudah tutup. Dia akan dipindahkan ke Lapas Cipinang pada Jumat, 26 Februari 2016.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, mengaku belum mengetahui kabar itu. "Saya belum tahu. Nanti kami kabari kepastiannya. Kami belum ada kepastian," ujarnya.
 
Terpidana kasus pelecehan seksual murid JIS, Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, dibebaskan dari hukuman sepuluh tahun penjara pada pertengahan Agustus 2015. Mereka dibebaskan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan mereka tidak bersalah.
 
Namun, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tentang perkara pencabulan anak di JIS, Ferdinand dan Neil dihukum sebelas tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
 
Ferdinand Tjiong ditangkap tim Jaksa Penuntut Umum dan Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis, 25 Februari 2016.