PPP: Cabut Izin Televisi yang Ekspose LGBT
Kamis, 25 Februari 2016 - 22:56 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merekomendasikan kepada pemerintah agar mencabut izin operasional stasiun televisi yang mengekspose tayangan yang memuat perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Baca Juga :
Rekomendasi itu adalah hasil Musyarawah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Jakarta pada Kamis, 25 Februari 2016.
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus tegas melarang, sampai merekomendasikan pencabutan izin operasi stasiun televisi tak berbayar maupun berbayar, yang menyiarkan kegiatan yang mengarah pada ekspose LGBT," kata Sekretaris Jenderal PPP, M Romahurmuzy.
Menurut Romahurmuzy, fenomena LGBT yang belakangan ini menjadi perbincangan publik adalah penyakit masyarakat yang harus disembuhkan. Perilaku seksual menyimpang itu tak hanya bertentangan dengan norma agama, tetapi juga budaya Mukernas IV PPP memutuskan bahwa LGBT harus dilarang dan tidak boleh berkembang di Indonesia. Pemerintah juga harus tegas mencabut izin operasi lembaga donor dan lembaga mana pun yang terbukti membiayai kegiatan LGBT di lndonesia.
Mukernas PPP juga mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas tentang radikalisme dan peredaran narkoba di Indonesia.