Peradi Akui Pengurusan Perkara di MA Berlarut-larut

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat lndonesia (Peradi), Victor W Nadapdap mengakui bahwa pengurusan administrasi perkara di Mahkamah Agung membutuhkan waktu yang cukup lama.

Victor menyebut bahwa hal tersebut sudah menjadi rahasia umum. Bahkan dia mengaku sejumlah advokat juga mengeluhkan hal tersebut.

"Kalau secara umum, saya rasa semua mengetahui di MA ini pelayanannya demikian rupa, sehingga (salinan putusan) terlambat," kata Victor usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2016.

Dia lantas mengambil contoh mengenai pemberian nomor perkara saat masuk di MA. Menurut dia, hal tersebut saja membutuhkan waktu yang sangat luar biasa lama.

"Hanya untuk nomor perkara, apalagi turunnya putusan itu. Saya enggak tahu persis bagaimana prosedurnya, yang katanya sudah sangat maju di MA, untuk proses step by step untuk segera mengirimkan berkas (putusan) itu ke Pengadilan Negeri," tutur Victor.

Menurut Victor, keluhan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada pihak MA, meski tidak secara langsung melalui surat resmi. "Jadi keluhan itu adalah keluhan umum yang sudah bertahun-tahun," ujar dia.

Diketahui, KPK telah menangkap seorang advokat bernama Awang Lazuardi Embat karena diduga telah melakukan tindak pidana suap. Awang disangka telah turut bersama-sama dengan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi telah memberikan suap kepada Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisno.

Ichsan diduga telah memberikan suap kepada Andri melalui Awang yang tak lain merupakan kuasa hukumnya. Suap diberikan dengan tujuan agar salinan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan dapat ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda.

Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun, hingga saat ini lchsan belum dieksekusi.

Kasus dugaan suap ini kemudian terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016. Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.