Suap Pejabat MA, Awang Terancam Dipecat dari Peradi
Kamis, 25 Februari 2016 - 17:42 WIB
Sumber :
- (ANTARA/Reno Esnir)
VlVA.co.id - Awang Lazuardi Embat terancam dipecat dari Perhimpunan Advokat lndonesia (Peradi) setelah terjerat kasus suap kepada Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisno.
"Kalau sampai ada penyuapan segala macam, bisa pemberhentian secara permanen," kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Victor W Nadapdap, usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis 25 Februari 2016.
Victor mengaku diperiksa seputar kode etik advokat. Dia menyebut bahwa dalam kode etiknya, advokat dilarang menemui pejabat peradilan untuk suatu perkara.
"Apabila seseorang menemui hakim atau pejabat pengadilan yang berhubungan dengan perkara pidana harus bersama dengan jaksa," ujarnya menambahkan.
Mengenai kasus dugaan suap yang diduga dilakukan Awang, Victor enggan menanggapinya. Namun dia kembali menegaskan bahwa Awang bisa saja diberhentikan jika dia terbukti bersalah.
"Kita tunggu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Panitera pengadilan mengirimkan putusan itu ke kita, baru atas dasar itu kita memberhentikan yang bersangkutan karena ancaman hukumannya empat tahun atau lebih."
Awang disangka telah turut bersama-sama Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, memberikan suap kepada Andri.
Ichsan disangka menyuap Andri melalui Awang yang merupakan kuasa hukumnya. Suap itu dengan tujuan agar salinan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan dapat ditunda, sehingga eksekusi terhadapnya juga akan tertunda.
Baca Juga :
Ichsan adalah terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008. Namun hingga kini lchsan belum dieksekusi.
Kasus dugaan suap itu kemudian terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016. Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK, mereka ditetapkan sebagai tersangka.
(mus)