Kasus Suap Pejabat MA, KPK Periksa Wasekjen Peradi
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat lndonesia (PERADI), Victor W Nadapdap, Kamis, 25 Februari 2016.
Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait penundaan salinan putusan kasasi yang menjerat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisno.
"Victor diperiksa untuk tersangka ATS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum DPN PERADI, Fauzie Yusuf Hasibuan. Namun dia tidak memenuhi panggilan penyidik.
Priharsa menyebut, pemeriksaan terhadap pihak PERADI tersebut memang bisa diwakilkan. Menurut dia, keterangan dari pihak PERADI dibutuhkan untuk mencari tahu mengenai kode etik advokat. Lantaran diketahui salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan seorang advokat, yakni Awang Lazuardi Embat.
Awang sendiri diketahui merupakan advokat di bawah DPN PERADI Fauzie Yusuf Hasibuan.
"Jadi kita minta keterangan PERADI, termasuk salah satunya untuk mengetahui kode etik pengacara," kata Priharsa.
Diketahui, Kasus dugaan suap ini kemudian terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016. Pada Tangkap Tangan itu, KPK berhasil mengamankan 3 orang.
Ketiganya adalah Kasubdit Kasasi dan PK MA, Andri Tristianto Sutrisna; Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi serta seorang Pengacara bernama Awang Lazuardi Embat.
Ichsan diduga telah memberikan suap kepada Andri melalui Awang yang tak lain merupakan kuasa hukumnya. Suap diberikan dengan tujuan agar salinan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan dapat ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda.
Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi.
Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
(mus)