ICW: 2015, Sektor Pelayanan Publik Paling Banyak Dikorupsi

Ilustrasi barang bukti mata uang asing kasus suap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Alfian Prayudi

VIVA.co.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data profil kasus korupsi tahun 2015 yang masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

ICW mencatat, terjadi 550 kasus korupsi sepanjang tahun 2015 dengan jumlah tersangka 1124 orang dan kerugian negara mencapai Rp3,1 triliun.

"Kecenderungannya jumlah kasus korupsi menurun pada semester dua (Juli-Desember). Namun, kerugian negara cenderung meningkat. Penegak hukum lebih banyak menangani kasus yang nilai kerugian negaranya besar di semester dua," kata Peneliti Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2016.

Dari 550 kasus itu, lanjut dia, Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum teraktif dengan menangani 369 kasus dengan nilai kerugian negara Rp1,2 triliun.  Disusul Kepolisian dengan 151 kasus dengan nilai kerugian negara Rp1,1 triliun dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 30 kasus dengan nilai kerugian negara Rp722,6 miliar.

Meski nilai kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani KPK paling kecil, ternyata nilai suap yang diamankan KPK adalah yang terbesar, yakni Rp424 miliar, dibandingkan dengan Kepolisian Rp23,5 miliar dan Kejaksaan Rp2,95 miliar.

"Besarnya nilai suap yang dapat diungkap membuktikan jika upaya yang dilakukan oleh DPR dengan memangkas kewenangan KPK terkait penyadapan terbantahkan dengan melihat bahwa selama ini kerja KPK lebih efektif ketika Operasi Tangkap Tangan (OTT)," ujarnya menambahkan.

Menurut Wana, dari 550 kasus, sektor terbanyak yang dikorupsi yaitu keuangan daerah dengan 105 kasus, disusul sektor pendidikan 71 kasus dan transportasi 54 kasus, sosial kemasyarakatan 50 kasus dan kesehatan 41 kasus. Jumlah kerugian negara tercatat mencapai Rp1,5 triliun.

"Hal itu menunjukkan jika sektor pelayanan publik menjadi sektor yang paling rentan untuk dikorupsi," ujarnya menjelaskan.

Sementara untuk modusnya, penyalahgunaan anggaran berada di urutan teratas, disusul penggelapan, mark up dan penyalahgunaan wewenang. Adapun modus penyalahgunaan anggaran tercatat paling sering digunakan atau 24 persen dari seluruh kasus dengan total kerugian negara 803 milyar.

Penelitian ini dilakukan ICW dengan metodologi melakukan tabulasi atas kasus yang terungkap ke publik, kasus korupsi yang diungkap ke publik oleh penegak hukum, dan melakukan analisis deskriptif atas kinerja penyidikan kasus korupsi.

Sumber data dan pemantauan dilakukan melalui website resmi institusi penegak hukum dan media online serta media cetak dengan periode 1 Juli hingga 31 Desember 2015.

(mus)