RJ Lino Siap Jika Jadi Tersangka Mobile Crane
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Ricard Joost Lino mengaku tidak terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sepuluh unit mobile crane pada 2011.
“Ya tetap lah, saya enggak bersalah,” kata Lino usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Februari 2016.
Meski begitu, dia berjanji akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, apabila nanti ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus ini. “Ini kan negara hukum, kami akan ikuti, pasti lah,” ujar Lino.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Lino, Frederick Yunadi. Menurut dia, Lino sudah mempersiapkan diri dan akan menerima apa pun keputusan polisi terkait kasus ini. “Siap, siap, (jadi tersangka),” ungkap Frederick.
Sementara itu, terkait pemeriksaan Lino hari ini, Frederick menjelaskan kliennya hanya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Hanya melengkapi dari berita acara pemeriksaan, enggak ada apa-apa. BAP sebelumnya kan ada yang belum diparaf, dan enggak ada pertanyaan sama sekali,” tutur Fredrick.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sepuluh unit mobile crane. Berdasarkan audit perkiraan kerugian negara (PKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari anggaran pengadaan Rp58,9 miliar, terjadi kerugian negara sekitar Rp37.970.277.778.