Hadiri Kongres FIFA, La Nyalla Mangkir Panggilan Kejaksaan

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA.co.id - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memanggil Direktur Utama Bank Jatim, R. Soeroso, dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyalla Mattalitti, Rabu, 24 Februari 2016.

Soeroso dan La Nyalla dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang mengalir dari Pemprov Jatim ke Kadin setempat pada tahun 2012 lalu. Dana diduga dipakai tidak sebagaimana mestinya, yakni dipinjam untuk membeli saham Bank Jatim.

"La Nyalla dan Pak Soeroso dipanggil sebagai saksi. Sampai sekarang belum datang. Pengacaranya juga belum memberikan konfirmasi," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, Rabu, 24 februari 2016.

Dia menjelaskan, keduanya dimintai keterangan karena dana hibah Kadin Jatim mengalir dari Pemprov melalui Bank Jatim. Selain itu, fokus penyidikan juga terkait pembelian saham Bank Jatim yang diduga dilakukan oknum Kadin dengan menggunakan dana hibah tersebut.

"Kalau tidak datang, saya akan kirim surat panggilan kedua. Kalau tidak datang lagi, ya kirim surat panggilan ketiga. Seharusnya sebagai warga negara yang baik La Nyalla datang. Kan hanya dipanggil sebagai saksi," ujar Maruli.

Maruli juga menyampaikan keheranannya terkait adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan salah satu terpidana kasus ini, Diar Kusuma Putra, terhadap penyidikan hibah Kadin Jatim jilid kedua. "Kan masih penyidikan umum, belum ada tersangkanya, apanya yang bisa dipraperadilankan?" ujarnya heran.

Secara terpisah, Ketum Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti membenarkan dirinya dipanggil Kejaksaan terkait kasus dana hibah. "Iya, betul (dipanggil Kejati Jatim). Tapi saya tidak hadir karena mengikuti Kongres FIFA," kata Ketum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id.

Sedangkan Humas Bank Jatim, Evi Santi, memberikan jawaban gamang ketika ditanya apakah Dirut Bank Jatim, Soeroso, akan memenuhi panggilan Kejati atau tidak. "Saya tanyakan dengan pimpinan terlebih dahulu," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus Kadin Jatim jilid kedua pengembangan dari kasus serupa jilid pertama. Kasus sebelumnya terkait penyelewengan dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp48 miliar yang mengucur dari Pemprov selama tahun 2010-2014. Diar dan Nelson Sembiring sudah jadi terpidana dalam kasus yang merugikan negara Rp26 miliar itu.

Dalam pengembangannya, penyidik menemukan penyalahgunaan hibah Rp5 miliar saat dana cair pada tahun 2012. Setelah cair dari Bank Jatim, dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi oknum Kadin Jatim dan digunakan untuk membeli saham Bank Jatim. Penyidik dikabarkan mengantongi bukti dari PPATK terkait lalu lintas uang hibah melalui bank itu.

(mus)