Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar mengatakan, seharusnya kasus hukum terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dapat berlanjut sampai proses persidangan.
"Mestinya dibawa ke pengadilan, tapi karena ada sesuatu hal yang saya tidak tahu, itu terserah kejaksaan," kata Anang di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Februari 2016.
Anang menegaskan, proses penyidikan perkara anggota lembaga antirasuah sudah dilakukan sesuai prosedur dengan baik, dan berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap. Bahkan, berkas perkara Novel sudah masuk di pengadilan.
Meskipun begitu, ia menyerahkan perkara sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung. "Penyidik telah melakukan tugasnya dengan baik, cumlaude, sudah diterima oleh kejaksaan," ujarnya.
Saat ditanya tanggapannya mengenai kasus Novel Baswedan dihentikan oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu, Anang menyikapi hal itu dengan santai.
"Penyidik profesional saja, kami telah lakukan tugas dengan baik. Tugas penyidikan sudah selesai dan dinyatakan lengkap," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, menyampaikan perkara Novel Baswedan telah dihentikan dengan dikeluarkannya SKPP dengan Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016. Surat ini ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan.
Menurut Rachmad, kasus Novel dihentikan karena kurangnya alat bukti dan peristiwanya sudah kedaluwarsa.