Panitera MA Diperiksa Kasus Suap Salinan Kasasi

Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Mahkamah Agung (MA), Soeroso Ono, Rabu, 24 Februari 2016. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait penundaan salinan putusan kasasi di MA.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Soeroso akan diperiksa sebagai saksi untuk Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisno. "Sebagai saksi untuk tersangka ATS," kata Priharsa.

Priharsa menambahkan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, yakni Panitera Muda Pidana Khusus MA, Rocki Panjaitan. Rocki juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Andri.

Terkait perkara ini, Andri diduga telah menerima suap dari Direktur PT Citra Gading Asritama, lchsan Suaidi. Suap diberikan untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi kasus korupsi pelabuhan di Nusa Tenggara Barat 2007-2008 yang menjerat lchsan.

Juru Bicara MA, Suhadi sebelumnya pernah menyebut dugaan penundaan salinan putusan yang dilakukan Andri termasuk menyimpang. Lantaran tidak sesuai dengan tugas Andri yang mengurusi perkara perdata. Sementara kasus yang menjerat lchsan termasuk pidana khusus.

Diketahui, Kasus dugaan suap ini kemudian terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016. Pada Tangkap Tangan itu, KPK berhasil mengamankan 3 orang.

Ketiganya adalah Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna; Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi serta seorang Pengacara bernama Awang Lazuardi Embat.

Ichsan diduga telah memberikan suap kepada Andri melalui Awang yang tak lain merupakan kuasa hukumnya. Suap diberikan dengan tujuan agar salinan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan dapat ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda.

Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi.

Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

(mus)