Suap DPRD, KPK Periksa Plt Gubernur Sumut

Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 24 Februari 2016.

Erry yang memakai kemeja batik berwarna merah itu tiba di lembaga anti rasuah itu pada sekitar pukul 09.30 WIB. Dia mengaku kedatangannya adalah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Memberikan keterangan melengkapi saksi-saksi yang lama," kata Erry.

Politikus Nasdem tidak menampik jika dia diperiksa terkait kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Kasus tersebut telah menjerat beberapa anggota DPRD serta Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

"Iya, untuk (kasus) DPRD," ujar Erry.

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan mengenai pemeriksaan terhadap Tengku Erry. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," ujar Priharsa.

Selain Erry, terdapat beberapa saksi lain yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus ini. Diantaranya, Zulkarnain (wirawasta), Zulkifli Efendi (Wakil Ketua DPRD), Hardi Mulyono (anggota DPRD 2010-1014) serta Arif Haryadian (Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut).

Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan sejumlah anggota DPRD Sumut sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima suap. Sebagai yang diduga pihak pemberi, penyidik juga menetapkan Gatot sebagai tersangka. Pemberian suap itu terkait pengesahan APBD serta pembatalan hak interpelasi.

Salah satu tersangka dalam kasus ini, Kamaluddin Harahap, telah masuk dala tahap persidangan. Pada surat dakwaannya, diketahui bahwa Kamaluddin meminta suap untuk seluruh anggota DPRD. (ase)