Pemerintah Ingin Revisi UU KPK Dihapus dari Prolegnas
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo menyepakati untuk menunda revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun sayangnya, penundaan itu tak berarti mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas 2016.
Karenanya diketahui fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra di DPR menginginkan revisi UU KPK tersebut dicabut dari Prolegnas.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa belum tahu penundaan revisi tersebut akan memakan waktu berapa lama. Menurut dia, selama ditunda Pemerintah akan melakukan sosialiasi sejumlah poin revisi UU lembaga anti rasuah tersebut.
"Bisa dua bulan, bisa sebulan, bisa tiga bulan, bisa empat bulan kita tidak tahu. Ya kita sosialiasi, nanti kita lihat," kata Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 23 Februari 2016.
Luhut juga menegaskan, sampai saat ini belum ada wacana untuk menghapus revisi Undang-Undang KPK dari Program Legislasi Nasional (prolgenas) di DPR. Meski ada desakan dari sejumlah Fraksi di Senayan untuk menghapusnya.
"Ya sampai sekarang tidak ada sih. Tapi ya kita lihat lagi lah, pelan-pelan saja," tegas mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut.
Seperti diketahui, penundaan revisi UU KPK ini adalah kali kedua. Tahun lalu, revisi sempat dibahas dan kemudian dihentikan sementara melalui forum konsultasi Presiden Jokowi dan pimpinan DPR.
Bedanya ketika itu, bukan Jokowi sendiri yang mengumumkan. Namun Menkopolhukam Luhut Panjaitan bersama Ketua DPR kala itu, Setya Novanto. Rapat konsultasi pada Oktober 2015, itu juga menyepakati bahwa pembahasan dilakukan pada 2016.