Instruksi Jokowi, Jangan Ada Lagi Perda Hambat Investasi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pembentukan peraturan daerah (perda) harus terbebas dari kepentingan-kepentingan politik yang menghambat dunia investasi dan memperpanjang jalur birokrasi. Sebab, bila kepentingan politik dibiarkan masuk dapat mengakibatkan mandulnya investasi di daerah.

"Itu bagian dari upaya efektivitas penataan peraturan daerah," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Selasa 23 Februari 2016.

Karena itu, menurut Tjahjo perda harus sesuai dengan kewenangan daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat serta harus berimplikasi pada anggaran daerah. Sebagai output otonomi daerah, perda kata Tjahjo tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Untuk itu sinkronisasi peraturan perundang-undangan di level pemerintah pusat segera dibenahi," ujar Tjahjo.

Guna mewujudkan perda yang aspiratif, akuntabel dan implementatif. Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai acuan daerah dalam membentuk produk hukum daerah.

"Langkah yang telah kami lakukan adalah membangun komunikasi dunia maya dengan stakeholders daerah melalui sistem e-perda dan e-register, sehingga effesiensi dan efektivitas pembentukan peraturan daerah dapat diwujudkan," terang Tjahjo.

Seperti diketahui, terdapat 42.633 Peraturan Perundang-undangan yang tumpang tindih dan 3000 Peraturan Daerah yang harus dilakukan pembatalan. Daftar itu tercantum dalam Istruksi Presiden yang dikeluarkan awal tahun ini.

Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah diberikan kewenangan oleh Pasal 251 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 guna membatalkan perda di Kabupaten/Kota. Apabila Gubernur tidak membatalkan, Menteri Dalam Negeri dapat mengambil alih kewenangan tersebut.