PNS Pesta Sabu di Kantor Dinas Pendidikan Palembang
Selasa, 23 Februari 2016 - 16:17 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Aji YK Putra
VIVA.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menangkap enam orang yang sedang pesta sabu-sabu di dalam kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang.
Keenam tersangka itu adalah Robert Chandra kusuma (41 tahun, PNS staf keuangan Disdikpora), Wononito (36 tahun, sekuriti Disdikpora), Yasin Yasmani (34 tahun, honorer staf olah raga Disdikpora), Defri Iskandar Kamarga (40, tahun wiraswasta), Herlan Herlansyah (38 tahun, pegawai honorer staf Perencanaan Pembangunan Sekolah), dan dan Gunawan (sekuriti).
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel, AKBP Minal Alkarhi, menjelaskan bahwa penangkapan itu sebenarnya pada 20 Februari 2016. Awalnya, petugas menerima informasi dari masyarakat tentang pesta sabu-sabu di kantor Disikpora Kota Palembang.
Setelah itu, petugas langsung menggerebek dan menangkap lima orang yang sedang asik pesta sabu-sabu di dalam kantor. Di sana ditemukan satu paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok serta dua alat isap sabu-sabu alias bong.
Petugas mengembangkan kasus itu dan menangkap lagi seorang tersangka, yakni Robert Chandra, di rumahnya. Dia mengakui menyimpan sabu-sabu di dalam kantor dan dibungkus celana dalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka mengakui sedikitnya empat kali berpesta sabu-sabu di dalam kantor Disdikpora. Tersangka penyuplainya adalah Wononito.
Robert Chandra mengaku bahwa sejak setahun terakhir dia telah menjadi pencandu sabu-sabu karena tekanan kerja. "Beban kerja terlalu banyak, jadi sering kerja sampai malam buat laporan, sehingga saya konsumsi sabu-sabu,” katanya dalam gelar perkara di kantor BNN Sumsel di Palembang pada Selasa, 23 Februari 2016.
Wononito, sekuriti Disdikpora Palembang yang menyuplai sabu-sabu itu, mengaku dia mendapatkan narkoba dari Kawasan 13 Ilir setelah membeli dari salah seorang kurir.
Baca Juga :
"Sudah pakai tujuh bulan, karena biar kuat jaga malam. Kalau pakai di kantor sudah sering, sekitar delapan kali, tapi itu biasanya malam minggu atau hari libur,” ujarnya.
Keenam tersangka dikenakan Pasal 112-114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.