Mendagri: Kepala Daerah Tak Asal Pasang-Copot Pejabat
- VIVA/Moh Nadlir
VIVA.co.id - Tujuh Gubernur dan Wakil Gubernur, 199 Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih telah dilantik pada 17 Februari kemarin.
Terkait itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau agar kepala daerah terpilih tidak asal copot-pasang pejabat tinggi di tubuh pemerintahannya usai dilantik, demi melanggengkan praktik politik balas jasa.
"Harus dipertimbangkan dengan matang, jangan asal ganti, memasukkan orang tanpa lewat mekanisme," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Senin 22 Februari 2016.
Tjahjo menerangkan bahwa pada dasarnya, mutasi atau pergantian perjabat usai pelantikan memang diperbolehkan. Walaupun ada larangan selama enam bulan pertama, bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi jabatan aparaturnya. Hanya saja kata dia memang ada mekanisme yang harus ditaati.
"Pada prinsipnya, ini boleh. Tapi untuk eselon II kan harus ada mekanismenya sesuai UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara). Itu bagi yang memang sudah terisi, kalau yang kosong, yang pelaksana tugas (Plt) kan boleh saja," kata dia.
Didalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sendiri diatur mengenai penggantian pejabat pimpinan tinggi sebagai berikut:
Pasal 116
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
(2) Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.
Pasal 117
(1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pasal 118
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
(3)Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunjukan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali.
(4) Berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pejabat Pimpinan Tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irham Dilmy mengkhawatirkan fenomena program balas jasa dan balas dendam yang dilakukan oleh kepala daerah baru yang terdiri dari 7 Gubernur dan Wakil Gubernur, 199 Bupati dan Wakil Bupati / Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasca dilantik. Alasannya menurut dia, fenomena tersebut bukan hal baru dan sudah lazim terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.