Lantik Bupati Konawe Selatan, Mendagri Surati Jokowi
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam enggan melantik pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Kabupaten Konawe Selatan, Surunuddin-Arsalim. Padahal keduanya seharusnya dilantik pada tanggal 17 Februari 2016 kemarin.
Terkait itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengirimkan surat permohonan izin untuk melantik Bupati dan wakil Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga-Arsalim ke Presiden Joko Widodo di Jakarta. Surat tersebut kata dia telah dikirimkan ke Jokowi hari ini.
Tjahjo menerangkan, berdasarkan Pasal 160 Ayat 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, pelantikan kepala daerah bisa diwakilkan Mendagri. Meski di Undang-Undang yang sama juga sebenarnya diatur bahwa Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilantik oleh Gubernur di Ibu Kota Provinsi masing-masing.
“Dalam pasal tersebut menyatakan, bila Gubernur dan wakilnya berhalangan dan tidak bisa melantik, maka kewenangan itu bisa lewat Mendagri,” kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Senin 22 Februari 2016.
Dalam surat tersebut, Tjahjo juga menyampaikan kepada Jokowi bahwa semua persoalan administrasi pelantikan Bupati dan wakil Bupati Konawe Selatan tersebut telah memenuhi syarat.
Rencananya, Tjahjo akan melantik pasangan kepala daerah terpilih itu besok, Selasa 23 Februari 2015 di Kantor Kemendagri, kurang lebih pukul 17.00 WIB, usai rapat terbatas di Istana Negara.
“Besok usai rapat terbatas (ratas) langsung pelantikan di Kemendagri. Hadir semua pejabat eselin I-II, Ketua Komisi II, Anggota DPR Dapil Sulawesi Tenggara, Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tenggara," ujar dia.
Sementara itu, ditanya apakah akan mengundang Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Tjahjo menjawab tidak akan mengundang keduanya.
"Tidak mau melantik ya buat apa diundang. Tidak usah (koordinasi) kan dia tidak mau melantik, yasudah," tegas Tjahjo.
Seperti diketahui, alasan pasangan tersebut tak dilantik oleh Gubernur Sultra Nur Alam, karena dinilai masih terbelit persoalan administrasi yang kini masih berproses di Mahkamah Agung (MA) menyusul dikabulkannya gugatan sebelumnya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Makassar, dengan membatalkan pencalonan Arsalim karena belum berhenti sebagai pegawai negeri sipil (PNS).